PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Balai Riam di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (10/6/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menghadirkan delapan orang saksi, salah satunya merupakan Petugas Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek.
Penasihat hukum terdakwa Zulnaini, Jeffriko Seran, mengungkapkan bahwa saksi dari PPHP menyatakan proyek tersebut telah selesai dan air sudah mengalir. Namun, menurutnya, saksi justru tidak memahami secara rinci tugas-tugas PPHP.
“Yang bersangkutan tidak tahu apa saja tugas PPHP. Padahal, perannya krusial dalam memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi,” kata Jeffriko.
Ia menjelaskan, bahwa para petugas PPHP dalam proyek ini tidak memiliki keahlian teknis, bahkan tidak pernah mendapat pelatihan khusus. Mereka hanya mengandalkan sertifikat pengadaan barang dan jasa.
"PPHP hanya memeriksa barang secara fisik, tanpa mengecek kesesuaian dengan spesifikasi teknis. Padahal laporan dari pengawas mencakup barang sekaligus spek-nya,” jelasnya.
Jeffriko juga menyayangkan kondisi tersebut, karena akibat tidak adanya pengecekan spesifikasi, hasil pekerjaan tidak dapat dipastikan sesuai atau tidak dengan ketentuan teknis.
"Dari lima orang anggota PPHP, tidak satu pun yang benar-benar memahami spesifikasi teknis pekerjaan tersebut,” tambahnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV Kompak Jaya itu sempat mengalami perubahan lokasi reservoir atas permintaan Kepala Desa Bangun Jaya. Namun, pemindahan tersebut dilakukan tanpa studi teknis memadai.
“Mesin dipindahkan sejauh 800 meter dari lokasi awal. Hal ini menyebabkan pemasangan pipa menjadi banyak belokan, dan aliran air akhirnya tidak optimal,” ujar Jeffriko.
Proyek senilai hampir Rp2 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp189.855.605,24, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini menjerat tiga orang sebagai terdakwa, yaitu Zulnaini (pelaksana proyek), Syafri Dharma (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Abdul Rafik (konsultan pengawas). Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (emca/jp).