KUALA KAPUAS- Seorang pemuda berinisial ABS (27) ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan pencabulan.
"Pelaku pencabulan ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Kamis (24/7/2025).
Penangkapan pelaku berawal setelah polisi menerima laporan dari korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku. Kemudian, Anggota Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.
Kronologis kejadian bermula pada Senin (3/2/2025), saat itu pelaku datang ke rumah korban, dan tidur di ruang tamu. Lalu, ditegur ibu korban supaya tidak tidur diruang tamu.
Kemudian, pelaku masuk ke kamar korban, yang mana saat itu korban sedang rebahan sambil bermain handphone.
Selanjutnya, pelaku langsung melepas celana miliknya. Melihat hal itu, korban langsung terbangun dari tidur dan berniat keluar kamar. Namun, pelaku mencekik korban menggunakan tangan kanan dengan sangat keras dan menarik korban hingga terjatuh ke lantai sampai posisi korban dibawah pelaku.
Tangan kiri pelaku menjambak rambut korban, dan tangan kanan pelaku yang sebelumnya mencekik leher korban dilepas. Selanjutnya, meraba-raba bagian bawah tubuh korban.
Kemudian, korban berupaya melepaskan diri dari dekapan pelaku dengan cara berteriak. Lalu, orang tua korban datang membantu hingga berhasil melepaskan dekapan korban dari pelaku.
"Pelaku dalam keadaan mabuk masuk ke dalam kamar korban. Kemudian melakukan tindakan pencabulan dengan kekerasan dan memaksa korban untuk memenuhi hasratnya," ujar AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Pelaku ini juga pernah di proses perkara tindak pidana penganiayaan tahun 2019 dan di vonis 22 bulan penjara," tutup AKP Rizki Atmaka Rahadi. (rb/hru/jp).

















