KUALA PEMBUANG- Ketua Koperasi Produsen Pelangi Tanggul Harapan (PPTH) Unit V Trasmigrasi, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Turman, secara resmi melaporkan Gunawan Cs atas dugaan pemalsuan pembuatan akta notaris ke Polres Seruyan.
Turman mengatakan, dugaan pemalsuan akta notaris tersebut berkaitan dengan pembubuhan pemalsuan tanda tangan dirinya yang tertuang pada akta notaris yang dimaksud.
"Merujuk pada pemalsuan tanda tangan dari hasil keputusan rapat nomor 8 pada hari Jum'at tanggal 2 Februari 2024 pukul 16.00 WIB, saya selaku ketua pengurus koperasi dikatakan telah mengadakan rapat bersama Notaris Bapak Marjoni, S.H,. Padahal saya tidak pernah ada melakukan rapat pada waktu yang disebutkan," kata Turman, kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu (3/7/2025).
Dia mengungkapkan, bahwa pada saat itu posisi dirinya sedang berada dilokasi kebun plasma koperasi PT. DMA yang menjadi avalis koperasi PPTH yang berlokasi di Kilometer 45 ruas Sampit- Pangkalan Bun.
"Saat itu saya posisi sedang berada dilahan koperasi. Tidak ada mengadakan rapat sama seperti yang disebutkan" ujarnya.
Turman mengaku kecewa, sebab nama dirinya bisa tercantum dalam pembuatan akta notaris oleh pihak Gunawan Cs.
"Ini jelas pemalsuan tanda tangan saya. Saya tidak terima," cetusnya.
Kecurigaan Turman semakin menguat perihal pemalsuan tanda tangan dirinya pada akta notaris. Sebab, setelah dilihat dan dicermati sangat jauh berbeda dengan tanda tangannya yang asli.
"Pemalsuan tanda tangan saya ini diduga dengan menggunakan alat scanner," ucapnya.
Atas perihal tak menyenangkan tersebut, Turman akhirnya membawa permasalahan pemalsuan tersebut ke ranah hukum. Dirinya merasa dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu.
"Terkait permasalahan ini akan saya bawa ke ranah hukum. Adapun pedoman untuk tuntutan hukum yang sudah saya analisa dan cermati, ada pada lembaran yang pertama dan lembaran seterusnya. Namun laporan kami bukan sampai disitu saja, dan ada beberapa hal lagi yang akan kami sampaikan kepada pihak Polres Seruyan," ungkapnya.
Sebelumnya ujar Turman, pada Rabu (25/6/2025) permasalahan ini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Turman berharap, permasalahan ini cepat diproses oleh Satuan Reskrim Polres Seruyan.
"Karena permasalahan ini menyangkut hak orang banyak. Pasalnya, sisa hasil usaha (SHU) koperasi belum bisa dicairkan sampai pada saat ini," ujarnya.
Turman menambahkan, permasalahan ini jangan dianggap enteng. Sebab, ini bukan perkara yang sepele.
Turman menegaskan, bahwa nanti notaris yang sudah lama berjalan akan disandingkan dengan notaris yang baru.
"Dan saya ingatkan, bahwa saya sama sekali tidak ada menandatangani spesement perubahan untuk kepengurusan koperasi yang baru. Ini artinya, pemalsuan dokumen dilakukan secara terang-terangan untuk menjatuhkan saya bersama pihak pengurus yang lama," tandasnya. (gan/jp).

















