TAMIANG LAYANG- Seorang ibu rumah tangga di Ampah terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Tersangka diketahui berinisial Rjh alias Jh (33), warga Jalan Bantai Karau RT. 015 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Rjh ditangkap polisi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di kediaman pelaku di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan Rjh berawal dari informasi yang didapat anggota terkait maraknya dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
"Atas informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Rjh," terang IPTU Ismail Lubis di Tamiang Layang, Jum'at (25/7/2025).
IPTU Ismail Lubis menyebut, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Selain itu, turut diamankan 1 unit hp, 1 unit timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 1 sendok takar dari sedotan plastik, 1 kotak pensil berwarna biru serta 1 dompet kain berwarna merah muda dan uang tunai Rp2,6 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
IPTU Ismail Lubis mengatakan, bahwa penangkapan seorang IRT ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bartim.
"Tersangka ini telah lama menjadi target operasi karena aktivitas peredarannya meresahkan masyarakat sekitar," ujarnya.
IPTU Ismail Lubis menegaskan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka Rjh disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar," tutup IPTU Ismail Lubis. (iwn/jp).

















