TAMIANG LAYANG- Koperasi Bartim Sawit Sejahtera (BSS) kembali menggelar rapat rutin, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Estate Manager Plasma PT. SGM, Aprianto Pudyadarna, yang menyampaikan sejumlah hal penting terkait dinamika koperasi serta komitmen perusahaan terhadap transparansi dan kesejahteraan anggota.
Dalam pernyataannya Aprianto, menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara koperasi dan pihak perusahaan.
Ia menyebut, bahwa rapat rutin yang dilakukan setiap bulan bersama anggota Koperasi BSS ini bertujuan menjaga sinkronisasi operasional dan menyelesaikan berbagai isu yang muncul di lapangan.
"Koordinasi ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar operasional dan isu sosial bisa ditangani dengan cepat. Hubungan antara koperasi dan PT. SGM harus tetap berjalan dalam semangat simbiosis yang saling menguntungkan,” ujarnya.
Aprianto menegaskan, bahwa penyelesaian persoalan dalam koperasi selalu mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
"Langkah ini merupakan landasan penting agar masyarakat memahami bahwa koperasi dan manajemen PT SGM tidak bertindak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan," ujarnya lagi.
Selain itu, Aprianto juga menggarisbawahi bahwa Koperasi BSS dibentuk atas dasar komitmen dan kesadaran para anggotanya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Koperasi ini berdiri karena kesadaran penuh dari para anggotanya. Semua bentuk kesepakatan, termasuk terkait janji rugi, telah ditetapkan secara kolektif. Siapa pun yang berhak, tetap menerima haknya sesuai ketentuan yakni, sekitar 20% dari hasil usaha,” jelasnya.
Menanggapi sejumlah isu yang beredar di masyarakat, Aprianto menyebutkan, bahwa sebagian besar merupakan informasi yang tidak sepenuhnya akurat.
Ia juga memastikan bahwa kondisi koperasi tetap sehat dan beroperasi secara normal.
"Sekitar 90% isu yang beredar tidak benar. Tidak pernah ada pencoretan anggota atau pengeluaran sepihak. Koperasi berjalan sesuai jalur,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa sistem perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara manajemen plasma dan pengurus koperasi. Semua proses dilakukan secara transparan tanpa ada manipulasi.
"Penghitungan SHU kami lakukan secara terbuka. Tidak ada pengurangan atau penambahan sepihak. Semua dijalankan sesuai prosedur yang berlaku di PT SGM,” tambah Aprianto
Aprianto mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komunikasi yang harmonis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami berharap sinergi yang sudah terbentuk bisa terus dijaga. Jangan sampai pihak-pihak tertentu mencoba memprovokasi atau menyebarkan informasi keliru yang justru merugikan kita semua,” tutup Aprianto. (iwn/jp).