BREAKING NEWS

Kamis, 31 Juli 2025

Kuasai Sebidang Tanah Selama 22 Tahun, Rina Mariana Tolak Eksekusi

PALANGKA RAYA- Kuasa Pendamping Rina Mariana, Men Gumpul, menyatakan penolakan keras rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya atas sebidang tanah dan rumah di Jln Tjut Nya' Dhin Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pasalnya, Rina Meriana telah menguasai tanah tersebut selama 22 tahun.

Men Gumpul menilai putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi tanah dan rumah tersebut sangat subjektif dan tidak memenuhi azas keadilan.

"Kami menegaskan keberatan karena tanah ini sudah dikuasai Ibu Rina Mariana selama 22 tahun. Tidak pernah ada pihak lain, termasuk pemohon yang menguasainya,” kata Men Gumpul, Rabu (31/7/2025) siang.

Ia menjelaskan, sertifikat milik penggugat yang dijadikan dasar putusan pengadilan dinilai tidak sah karena selama persidangan warkahnya tidak pernah diperlihatkan di persidangan.

"Selain itu, juga sertifikat baru itu terbit setelah dilakukan pengukuran paksa oleh pemohon bersama penyidik Polda Kalteng pada 14 Januari 2022. Padahal jauh sebelumnya, tanggal 19 Maret 2021, Ibu Rina sudah mengukur tanah ini bersama pihak kelurahan, dan hasilnya dinyatakan clear and clean,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini tanah tersebut telah dikelola dengan menanam berbagai tanaman seperti kelapa, mangga, rambutan, sawo, dan sebagainya yang bemanfaat.

"Bukti kepemilikan secara fisik jelas terlihat. Selama 22 tahun, Ibu Rina membangun rumah dan kebun di atas lahan ini. Dan semua hasil kerja keras beliau,” katanya.

Men Gumpul juga memaparkan asal usul sengketa, dimana penggugat Nani Setiawati memperoleh tanah tersebut hanya melalui transaksi jual beli sertifikat, bukan tanah secara fisik. 

"Nani membeli dari Ronaldo, dan Ronaldo dari Haji Pasa. Transaksinya hanya sertifikat, bukan tanah. Bahkan, tak ada satu pun dari mereka yang pernah memotong rumput di sini,” kata Men Gumpul.

Terkait proses hukum, lanjut Men Gumpul, kini telah sampai pada tahap eksekusi setelah putusan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun, pihak Rina Mariana tetap menolak eksekusi dan tidak akan menyerahkan tanah tersebut.

"Kami menolak keras. Satu jengkal pun tidak akan diserahkan, karena beliau merasa memiliki hak penuh sejak 2003,” ujarnya.

Sebagai upaya lanjutan, pihak kuasa hukum akan mengajukan permohonan penundaan atau pembatalan eksekusi kepada Mahkamah Agung.

"Masih ada upaya hukum, seperti Peninjauan Kembali (PK) dan perlawanan eksekusi. Sebenarnya Ibu Rina juga tidak keberatan jika harus menyerahkan tanah, asalkan ada ganti rugi yang wajar sesuai nilai selama 22 tahun,” tutup Men Gumpul. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes