MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyampaikan dua dokumen penting dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, hadir langsung dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2029, yang digelar di Ruang Sidang Lantai III DPRD, Rabu (9/7/2025).
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan, dan turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah yang diwakilkan, staf ahli, asisten pemerintah, para Kepala SOPD, Camat, Lurah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas dukungan dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Ia menegaskan, bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama pada 2 Juli 2025.
"Rancangan perubahan APBD ini mencakup program dan kegiatan prioritas yang telah disepakati dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita harapkan seluruhnya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjamin kesinambungan pembangunan,” ujar Bupati.
Adapun struktur anggaran dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.908.154.035.438,00.
Selai itu, Bupati H Bahrul Ilmi juga memaparkan Raperda RPJMD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2029, yang disusun sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Dr. H Bahrul Ilmi dan Herman Susilo, dalam kepemimpinan lima tahun ke depan.
Visi pembangunan daerah yang diusung adalah "Mewujudkan Batola SATU (Sejahtera, Agamis, Terpadu, Unggul) Menuju Indonesia Emas".
Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi strategis. Yakni, Memperkokoh SDM yang religius, berkarakter, dan berbudaya luhur; Mendorong kemandirian ekonomi melalui wirausaha, investasi strategis, dan agroindustri berbasis inovasi; Mengembangkan konektivitas wilayah dan infrastruktur berkelanjutan sebagai pendukung Ibu Kota Nusantara; Meningkatkan pelayanan publik melalui pendidikan unggul, kesehatan komprehensif, dan tata kelola pemerintahan digital; dan Mewujudkan ketangguhan wilayah melalui mitigasi bencana dan pemberdayaan masyarakat perdesaan.
Raperda RPJMD ini disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, serta melalui tahapan konsultasi publik, pembahasan dengan DPRD, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, hingga musrenbang dan reviu lembaga terkait.
"Dokumen RPJMD ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra masing-masing SOPD dan sekaligus menjadi dasar hukum dalam menyusun program dan indikator kinerja pembangunan daerah,” jelas Bupati.
Selain memuat arah kebijakan daerah, RPJMD juga mengintegrasikan isu nasional seperti Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta isu regional KALSEL BEKERJA dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
Di akhir sambutannya, Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, menyampaikan harapan agar seluruh fraksi DPRD dapat memberikan dukungan dan persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut. Sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kami sangat mengharapkan saran, pendapat, dan persetujuan dari DPRD atas kedua Raperda ini demi terwujudnya pembangunan Batola yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ben/mah/jp).
















