BREAKING NEWS

Senin, 30 Juni 2025

Pemkab Murung Raya Serahkan Tiga Raperda Kepada DPRD

PURUK CAHU- Bupati Murung Raya, Heriyus diwakili Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo menyerahkan 3 buah rancangan peraturan daerah kepada DPRD Murung Raya pada saat rapat paripurna ke I masa sidang II tahun 2025, di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (30/6/2025).

Dalam sambutannya Plt Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, dapun tiga buah raperda terdiri dari Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Murung Raya tahun 2025-2029, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya dan terakhir Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Terkait Raperda RPJMD 2025-2029, berupa penjabaran visi dan misi kepala daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang ingin dicapai.

"Strategi dan arah kebijakan pembangunan yang memuat rencana aksi akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Termasuk kebijakan yang akan diambil dan program-program yang akan dilaksanakan," ujar Sarwo.

Selain itu ujar Sarwo, kerangka pendanaan yang berisi rencana pembiayaan pembangunan daerah termasuk sumber-sumber pendanaan yang digunakan.

Sedangkan visi yang di jabarkan dalam raperda RPJMD adalah "terwujudnya Murung Raya hebat semakin maju semakin Sejahtera menuju Murung Raya emas tahun 2030".

Selanjutnya, penyusunan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya.

Karena peraturan daerah nomor 6 tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah. Sehingga perlu dilakukan pencabutan. 

Terakhir, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak. Penyusunan Raperda ini dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak.

"Raperda ini disusun bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya peningkatan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah masyarakat media massa dan dunia usaha," pungkas Sarwo. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes