KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun 2025, dengan tema “Gempur Rokok Ilegal,". Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang, Rabu (23/7/2025).
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Seruyan, H Supian, TNI, Polri, Kejaksaan, OPD, Satpol PP dan para pedagang yang ada di Kabupaten Seruyan.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Seruyan, H Supian, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta mengurangi peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Seruyan.
H Supian juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami tentang dampak negatif rokok ilegal dan peran cukai dalam pembangunan daerah.
"Kami berharap masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam memberantas rokok ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui cukai,” harap Wabup H Supian.
Wabup menegaskan, bahwa sosialisasi ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan bagaimana cara membedakan rokok legal dan ilegal.
"Pemkab Seruyan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Seruyan," jelas Wabup H Supian.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Ia memberikan penjelasan detail tentang peraturan cukai dan bagaimana masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Seruyan dapat lebih peduli terhadap peredaran rokok ilegal dan bersama-sama dengan pemerintah untuk memberantasnya," tutupnya. (gan/jp).


















