BREAKING NEWS

Rabu, 30 Juli 2025

Polisi Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal di Barito Timur

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal di Desa Gandrung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, mengatakan bahwa ketiga pelaku melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin penyedot air untuk mengambil butiran emas dari dasar sungai.

"Ketiga pelaku kita tangkap pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan yang meresahkan di kawasan aliran sungai setempat," ungkap AKP Adhy Heriyanto, Rabu (30/7/2025). 

Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah RH (42), warga Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, H (35) warga Desa Gandrung, dan M (57) warga Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. 

"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyedot pasir sungai dengan mesin penyedot air untuk memperoleh butiran emas. Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi terkait aktivitas tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit mesin penyedot air, lima lembar karpet, dan tujuh meter selang plastik yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," demikian AKP Adhy Heriyanto. (iwn/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes