KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial U (51) warga Jalan Handel Enam Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Handel Enam Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, Kapuas pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo di Kuala Kapuas, Rabu (30/7/2025).
Dari tangan pelaku U, Polisi mengamankan barang bukti 8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 6,17 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip besar, 1 pack plastik klip kecil merk KD dan 1 unit Handphone merk Redmi 14C warna hitam.
AKP Hengky Prasetyo menegaskan, bahwa saat ini pelaku U beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp).

















