BREAKING NEWS

Minggu, 27 Juli 2025

Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Seorang Pelaku Curanmor

KUALA KAPUAS- Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial S alias SB (33) warga Kandui Jalan Pilipus Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. 

Pelaku S ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Unit Opsnal Jatanras Polresta Samarinda di Jalan Gajah Mada Halaman Masjid Raya Darussalam Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 00.30 WITA.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu (27/7/2025) membenarkan atas penangkapan tersebut. 

"Iya benar mas," ucap Kasat Reskrim. 

AKP Rizki menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di Taman Askari Jalan Trans Kalimantan Kelurahah Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Saat itu, korban nongkrong di Taman Askari, bertemu Brama dan membawa temannya. Kemudian korban berkenalan dengan orang tersebut dan mengaku bernama Hardi. 

Tak berselang lama, korban meninggalkan Brama dan Hardi untuk ke toilet dan meninggalkan satu buah kunci sepeda motor di tempat duduk korban. 

Setelah dari toilet, korban dihampiri oleh Brama dan menyampaikan bahwa Hardi telah membawa motor korban untuk menjemput temannya. 

"Sebelumnya Brama sudah melarang Hardi untuk tidak membawa motor tersebut, tetapi pelaku tetap membawa motor tersebut tanpa seizin korban dan sampai saat ini motor itu belum dikembalikan dan tidak ada kabar sama sekali," urai AKP Rizki. 

Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp13 juta, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. 

"Mendapat laporan itu, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Samarinda," ungkap AKP Rizki. 

AKP Rizki menegaskan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti satu lembar salinan STNK, satu unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku S disangkakan Pasal 362 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian Biasa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya. 

AKP Rizki menyebut, bahwa pelaku S ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus pidana lain yaitu, pencurian tahun 2013 pasal 362 vonis 10 bulan, dan pencurian tahun 2017 pasal 363 vonis 2 tahun. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes