BANJARMASIN- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 189,52 gram.
Acara pemusnahan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Andri Koko Prabowo dengan menghadirkan unsur terkait, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Ratusan gram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan perkara periode Juni dan Juli 2025 yang disita dari tangan 8 tersangka dari lima kasus laporan narkotika, dengan rincian pertama dari tersangka ARJ yang ditangkap di Komplek Bunyamin Residen, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti sabu seberat 4,23 gram.
Kedua, tersangka DO dan SK di tangkap di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan dengan barang bukti total 2,63 gram sabu.
Ketiga tersangka MSW ditangkap di Komplek Mekatama Raya llI, Banjarbaru, dengan barang bukti sabu seberat 50,03 gram.
Keempat tersangka DI ditangkap di Perumahan Griya Annisa Belayung, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti sabu seberat 35,31 gram.
Kelima tersangka MR, MR dan K dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 99,31 gram bersih.
Dalam kesempatan itu, Kombes Andri Koko Prabowo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari komitmen BNN dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotikan.
BNNP Kalsel berharap, masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. (fah/jp).

















