BREAKING NEWS

Kamis, 05 Februari 2026

Operasi Jaran Intan 2026, Polres HSS Amankan Sejumlah R2 dan R4

KANDANGAN- Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan Tahun 2026.

Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa hasil operasi tahun ini terbilang istimewa karena Polres HSS untuk pertama kalinya berhasil mengamankan kendaraan roda empat dalam jumlah cukup banyak.

"Pada Operasi Jaran Intan 2026 ini kami mengamankan empat unit R4. Biasanya hasil operasi didominasi kendaraan roda dua. Dari seluruh barang bukti, satu unit R2 dan satu unit R4 telah dilengkapi laporan polisi,” ujar Kapolres HSS saat konferensi pers.

Selain kendaraan yang telah memiliki laporan polisi, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan hasil temuan. Kapolres berharap kendaraan tersebut dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.

"Untuk salah satu kendaraan roda empat sudah diketahui pemiliknya dan akan segera kami serahkan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor ke Polres HSS,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres HSS menampilkan barang bukti berupa tiga unit R2 dan empat unit R4. Operasi Jaran Intan dilaksanakan selama 12 hari dengan sasaran kendaraan bermotor bermasalah, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.

Selama operasi berlangsung, polisi juga mengungkap satu kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di sebuah showroom di wilayah hukum Polres HSS. Kasat Reskrim Polres HSS menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat meskipun pelaku sempat melarikan diri lintas wilayah.

"Tersangka sempat kabur ke wilayah hukum Polres Seruyan, Kalimantan Tengah. Alhamdulillah berhasil kami amankan. Pengungkapan ini dilakukan lintas wilayah Polda,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, modus pelaku yakni berpura-pura datang ke showroom, kemudian memanfaatkan kunci duplikat yang tersimpan di dashboard kendaraan. Setelah berhasil menyalakan mobil, pelaku membawa kabur kendaraan dan menyimpannya di wilayah Polres tetangga sebelum melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Selain kendaraan hasil kejahatan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit mobil lainnya, masing-masing Toyota Calya dan Daihatsu Sigra, yang hingga kini belum diketahui pemiliknya. Sementara satu unit Honda Brio diketahui berstatus kredit macet, dan satu unit kendaraan double cabin masih digunakan sebagai barang bukti karena proses penyidikan masih berjalan.

Ia menambahkan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin.

"Setelah bebas, yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana dan langsung kami proses sesuai hukum. Sesuai ketentuan KUHAP terbaru, tersangka tidak lagi ditampilkan ke publik,” jelasnya.

Terkait jaringan pelaku, polisi memastikan bahwa kasus curanmor yang diungkap masih bersifat perorangan dan belum mengarah pada sindikat terorganisir.

Menutup konferensi pers, Kapolres HSS mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi.

"Membeli kendaraan tanpa surat sama dengan membuka peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Mari bersama-sama menutup celah curanmor dengan hanya membeli kendaraan yang sah dan lengkap surat-suratnya,” pungkas Kapolres. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes