BUNTOK- Bupati Barito Selatan, H Eddy Raya Samsuri membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemerintah Kecamatan Gunung Bintang Awai di Aula Kantor Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Plt. Sekda Barsel, Asisten Setda Barsel, Staf Ahli, Inspektur Daerah, Kepala OPD Barsel, Camat Dusun Selatan, Tim Ahli Bupati Baharudin H Lisa dan Satya Titiek Atyani Djoedir, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Barito Selatan, H Eddy Raya Samsuri, mengatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Tetapi, adalah langkah nyata dalam memperkuat pondasi pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi.
"Pajak dan retribusi daerah adalah tulang punggung pembangunan, hasilnya kembali untuk kita semua, dalam bentuk jalan yang bagus, pelayanan kesehatan, pendidikan, penerangan, air bersih, hingga program sosial untuk masyarakat," ujar Eddy.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri, perlu kerja sama semua pihak, termasuk para camat, lurah, kepala desa, dan tentu saja seluruh masyarakat sebagai wajib pajak," tambah Eddy Raya.
Bupati Eddy Raya menegaskan, bahwa Pemkab Barito Selatan membentuk Satgas Optimalisasi PAD. Tim ini bekerja agar potensi PAD bisa digali dengan maksimal dan adil, tanpa memberatkan, tapi tetap menjamin iklim usaha yang sehat dan kondusif.
"Kami juga menghadirkan beragam kemudahan pembayaran, baik secara offline maupun online, saat ini masyarakat bisa membayar pajak lewat kantor pos, bank, alfamart, indomaret, shopee, tokopedia, dana, blibli, dan lainnya," terang Eddy.
Bupati Eddy Raya juga meminta kepada para camat, lurah, dan kepala desa, agar terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, khususnya PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Makanan dan Minuman (Catering), Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Listrik, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet.
Sebelumnya, Camat Gunung Bintang Awai, Armadi, melaporkan bahwa peserta kegiatan sosialisasi ini adalah perusahaan pertambangan, perkebunan, dan jasa lainnya serta para Kades yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai.
Dasar kegiatan yaitu Keputusan Bupati Barito Selatan No.188.45/203/2025 Tanggal 16 Juni 2025 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barsel Tahun 2025, dengan tujuan mendorong partisipasi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak dan daerah serta retribusi mendukung peningkatan PAD melalui kontribusi pajak dan retribusi secara tertib dan tepat waktu.
Senada juga disampaikan oleh Plt. Kepala Bapenda Barito Selatan, Selviriyatmi, berharap kepada masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung roda pemerintahan.
Selviriyatmi menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022, Perda Kabupaten Barsel No. 2 Tahun 2024, serta Perbup No. 8,9,10 dan 11 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, listrik, catering dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati H Eddy Raya juga mengajak peserta dengan melanjutkan cek lapangan ke perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai, guna memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. HaI ini bukan semata-mata pengawasan, tetapi juga upaya pembinaan dan komunikasi dua arah, agar pemerintah dan pelaku usaha bisa tumbuh dan maju bersama. (zi/jp).
















