KUALA PEMBUANG- Menanggapi isu yang beredar di salah satu media online terkait dugaan penambangan galian C yang beraktivitas di wilayah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, yang sudah sekian lama beraktivitas atau hampir dua tahun, dan diduga menggunakan alat berat berupa eksavator.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seruyan, Sukardi, angkat bicara.
Kepada wartawan, Senin (4/8/2025), Kepala Bapenda Seruyan, Sukardi, mengungkapkan terkait dugaan adanya kegiatan tambang galian C itu, pihaknya melihat apakah sudah masuk dalam daftar di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau tidak.
"Setelah kami telusuri, ternyata aktivitas penambangan galian C diduga dilakukan oleh PT. Agung Karya Sepakat dan CV. Anugrah Berkat Mentaya yang disebutkan dipemberitan media itu memang benar adanya," ujar Sukardi.
Menurut dia, dua perusahaan itu tidak pernah melakukan setoran pembayaran pajak di kantor Bapenda. Maka dari itu, aktivitas penambangan galian C dua perusahaan itu diduga ilegal.
"Karena setiap masyarakat yang akan melakukan aktivitas penambangan galian C di wilayah Kabupaten Seruyan pasti ada masuk didalam daftar kantor Bapenda," tutur Sukardi.
Sukardi menjelaskan, terkait pemantauan aktivitas ataupun pekerjaan penambangan galian C, adalah menjadi kewenangan instansi teknis yaitu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Seruyan.
"Kalau ada aktivitas masyarakat mengganggu atau merubah, merusak lingkungan tanpa izin berarti yang mengawasi atau yang bisa melarangnya adalah dinas lingkungan hidup," terangnya.
"Dan jika para pelaku usaha penambangan galian C ingin melakukan aktivitas pertambangan juga harus memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan, dan mereka harus mengurus dan mengawasi dalam hal izinnya," tambahnya.
Sukardi juga menjelaskan, bahwa kewenangan Bapenda itu dalam pembayaran pajak, dan tidak mengetahui apa saja yang dilakukan pada aktivitas penambangan galian C itu.
"Jadi, semua ada bagian teknisnya masing-masing, namun kami disini apabila ada masyarakat yang ingin membayar pajak atau setor pajak galian C kami tetap menerima," ujar Sukardi.
Sukardi mengimbau kepada para pelaku usaha penambang galian C, yang tidak memiliki atau mengantongi izin, apalagi menggunakan alat berat untuk segera melakukan proses pengurusan izin.
"Karena pada akhirnya nanti para penambang itu akan berhadapan dan ada keterkaitannya dengan kantor Bapenda. Sehingga disetiap perpanjangan perizinan di DPMPTSP itu akan meminta surat keterangan konfirmasi wajib pajak dari kantor Bapenda," imbuhnya.
Sukardi juga meminta kepada pelaku aktivitas penambangan galian C yang tidak memiliki izin untuk bisa mengurus izin tambangnya.
"Karena setiap kami melaporkan pembayaran pajak yang belum atau yang sudah bayar pajak nantinya pasti kelihatan maupun dari segi pembayaran pajak daerah atau pembayaran pajak pusat," ungkapnya.
Sukardi mengingatkan, sanksi bagi para pelaku pertambangan yang dengan sengaja melakukan aktivitasnya tanpa izin.
"Maka aktivitas penambangan itu akan ditutup oleh pihak yang berwenang bahkan akan mendapatkan sanksi secara hukum," pungkasnya. (gan/jp).
















