BREAKING NEWS

Rabu, 20 Agustus 2025

DPRD Banjarmasin Tetapkan APBD-P 2025

BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menandatangani Persetujuan Bersama perihal Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Dengan disahkannya APBD Perubahan tersebut, menegaskan langkah penting bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menyesuaikan anggaran dengan kondisi nyata dan kebutuhan yang relevan selama tahun anggaran berlangsung.

DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan APBD Perubahan tahun 2025 sebesar Rp2,6 triliun untuk belanja daerah.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri memimpin langsung rapat paripurna dewan perihal persetujuan bersama penetapan peraturan daerah Kota Banjarmasin tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 di gedung dewan kota Banjarmasin, Rabu (20/8/2025).

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tersebut, ditetapkan untuk target pendapatan sebesar Rp2,5 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,6 triliun.

"Devisit APBD-P 2025 untuk belanja daerah ditutupi Silpa APBD 2024 yang mencapai Rp105 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyampaikan harapan agar pelaksanaan APBD-P 2025 berjalan lancar, transparan dan sesuai kesepakatan program yang dilaksanakan.

"Sehingga banyak memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, APBD-P 2025 juga mengakomodir program Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin dan Wakilnya Hj Ananda untuk mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera.

"Percepatan pembangunan Kota Banjarmasin juga dapat diwujudkan," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menyampaikan terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada legislatif yang sudah memproses hingga menyetujui struktur APBD-P 2025 ini.

Menurut Yamin, struktur APBD-P 2025 yang sudah ditetapkan ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk dilakukan evaluasi, yakni menguji kesesuaian. Sehingga sesuai peraturan yang meliputi aspek teknis, material, legalitas dan sinergitas dengan program pemerintah provinsi dan pusat.

"Apa saja hasil evaluasi tersebut akan kita sesuaikan," jelasnya.

Menurut Yamin, APBD-P ini bukan soal angka sebuah dokumen, tapi merupakan refleksi dari harapan dan cita-cita bersama untuk membawa Kota Banjarmasin menuju kemajuan.

"Kita tentunya berkomitmen untuk menggunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin," pungkas Yamin. (ant/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes