BREAKING NEWS

Selasa, 26 Agustus 2025

Giliran Pria Pahandut, Kota Palangka Raya yang Ditangkap Polisi di Kapuas Karena Kepemilikan 25,46 Gram Sabu

KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial HM (56) warga Jl. Rindang Banua Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Pinggir Jalan Lintas Palangka Raya- Buntok Desa Sei Gawing RT. 003 Kecamatan Mantangai, Kapuas  pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Selasa (26/8/2025). 

Dari tangan pelaku HM, polisi mengamankan 5 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 25,46 gram. 

"Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 buah jaket, 1 lembar tisu, 2 lembar kertas minyak, 1 buah plastik, 1 unit HP, dan 1 unit motor merk," ujar AKP Hengky Prasetyo. 

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelaku HM beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes