BREAKING NEWS

Sabtu, 23 Agustus 2025

Kedapatan Miliki 1,36 Gram Sabu, Pemuda Desa Petak Batuah Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS- Seorang pemuda berinisial M (32) warga Dadahup A-2 Desa Petak Batuah, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap Desa Petak Batuah, Kecamatan Dadahup, Kapuas pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.40 WIB. 

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Sabtu (23/8/2025). 

Dari tangan pelaku M, Polisi mengamankan barang bukti 4 paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,36 gram dan 1 plastik klip besar. 

"Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 tas selempang warna hitam, uang tunai Rp150 ribu, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor merk beat," ujar AKP Hengky Prasetyo. 

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelaku M beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes