BREAKING NEWS

Selasa, 12 Agustus 2025

Pelaksanaan Fisik Jalan Hingga Saat Ini Belum Ada yang Dikerjakan, Ini Penjelasan Kabid Bina Marga pada DPUPR Perkim Bartim

TAMIANG LAYANG- Pelaksanaan fisik jalan di bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur pada tahun 2025 hingga saat ini belum ada yang dikerjakan. Sehingga membuat pertanyaan bagi masyarakat. 

Menanggapi hal itu, Kadis PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk melalui Kabid Bina Marga, Hewuyanto, S.T., M.T, menjelaskan bahwa terjadinya beberapa kali perubahan kebijakan birokrasi mempengaruhi rencana pelaksanaan anggaran T.A 2025 ini.

"Kebijakan pusat mengenai instruksi efisiensi anggaran daerah pada periode triwulan I 2025 ini mengakibatkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) APBD yang sudah final pada 10 Januari lalu harus disesuaikan kembali. Artinya, harus ada pergeseran APBD dan daftar paket yang ada tidak lantas dapat dilaksanakan karena harus disesuaikan terlebih dulu dengan nilai alokasi anggaran pergeserannya," ujar Hewuyanto kepada wartawan ini disela kesibukannya mengawal staf dan ASN bidang BM yang bekerja lembur, di Tamiang Layang, Selasa (12/8/2025). 

"DPA pergeseran baru disahkan pada 15 April 2025 dan sampai awal periode triwulan II atau selama 4 bulan kita kehilangan waktu efektif pelaksanaan anggaran karena alokasi bidang infrastruktur jalan yang paling terdampak terhadap kebijakan efisiensi. Ini yang menjadi salah satu alasan kenapa paket kegiatan bidang bina marga terkendala pelaksanaannya," tambahnya. 

Hewuyanto juga menjelaskan, bahwa keterlambatan pelaksanaan fisik bidang Bina Marga khususnya jalan tahun ini disebabkan adanya perubahan kebijakan pengadaan barang/jasa, Perpres 46 Tahun 2025 terbit pada 30 April 2025.

"Terdapat kebijakan baru mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) yang mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian dokumen persiapan dan pelaksanaan PBJP, dan belum ada standar dokumen dari perubahan ini karena LKPP belum menerbitkan peraturan pelaksanaan Perpres 46/2025 hingga saat ini," terang Hewuyanto. 

Dikatakan Hewuyanto, penyesuaian dokumen pelaksanaan PBJP harus dilakukan perubahan secara mandiri oleh pelaksana anggaran dan menyebabkan perubahan konseptual dokumen-dokumen yang juga memerlukan banyak waktu untuk penyusunannya. 

"Ini serius karena tentang persoalan pengelolaan uang negara, kami tidak mau melaksanakan anggaran secara ugal-ugalan tanpa mengikuti pedoman ketentuan yang berlaku," kata Hewuyanto.

Hewuyanto juga menyebut, bahwa untuk alokasi anggaran Dinas PU bidang infrastruktur jalan yang awalnya Rp58 miliar harus di efisiensi lebih dari setengahnya menjadi Rp28,3 miliar.

"Awalnya 27 paket menjadi 26 paket fisik pekerjaan bidang jalan dengan mengurangi nilai kebutuhan fisik masing-masing paket, bayangkan saja berapa banyak rencana alokasi infrastruktur jalan tahun ini yang harus kami kurangi jumlah paket dan nilai anggarannya sampai akhirnya harus memilih mempertimbangkan paket-paket jalan yang prioritas saja yang dimasukan kedalam rencana kegiatan anggaran (RKA) pergeseran APBD," sebutnya. 

Hewuyanto menambahkan, memperhitungkan banyaknya kehilangan waktu efektif pada periode T.A. 2025 ini, maka metode pemilihan melalui e-purchasing atau pembelian langsung secara elektronik menjadi pilihan yang paling efektif terhadap ketersediaan waktu anggaran, namun terdapat kembali kebijakan lain bahwa platform e-katalog versi 5 atau portal pengadaan yang disediakan oleh LKPP untuk tahap pemilihan penyedia untuk sektor konstruksi dinonaktifkan secara permanen per 31 Juli lalu beralih e-Katalog versi 6 yang mekanisme pelaksanaannya berbeda.

"Pelaksanaan pada platform baru ini juga memerlukan kesiapan dinas dan para penyedia jasa pada zonasi wilayah kabupaten dan sekitarnya, ini juga memerlukan waktu untuk proses pelaksanaannya," katanya. 

Lebih lanjut Hewuyanto menjelaskan, bahwa proses pemilihan penyedia jasa untuk paket pekerjaan bidang infrastruktur bina marga sampai hari ini masih sedang berproses.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi kendala, dan kami berupaya pada minggu kedua dan ketiga bulan Agustus ini kita sudah dapat memperoleh penyedia jasa secara kontraktual dan pelaksanaan fisik sudah bisa dilaksanakan," terang Hewuyanto.

Meskipun waktu sudah sangat terbatas sambung Hewuyanto, pihaknya tetap berusaha agar pelaksanaan anggaran fisik bidang jalan tahun ini dilaksanakan sesuai aturan dan akuntabel. 

"Upaya kerja keras kami untuk memenuhi hal ini menjadikan pelaksanaan menjadi terlambat, namun semua ini ada justifikasinya," ujarnya. 

Hewuyanto menegaskan, bahwa pihaknya selalu memperhitungkan produktivitas kerja dan mempertimbangkan mengenai kompleksitas pekerjaan yang akan dilaksanakan.

"Jika kontrak dapat kami penuhi pada bulan Agustus ini, maka masa pelaksanaan fisik yang tersisa 3 sampai 4 bulan dan itu masih cukup relevan untuk penyelesaian fisik. Tetapi, kembali pada kemampuan sumber daya dan finansial penyedia jasanya, atas dasar ini kami berupaya memperoleh penyedia jasa yang benar-benar mampu dan kompeten melaksanaan pekerjaan untuk mengurangi resiko wanprestasi yang dapat mengakibatkan kegagalan penyelesaian," tutup Hewuyanto. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes