KUALA PEMBUANG- Dilaksanakan mediasi sengketa lahan antara pihak PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) Desa Tanjung Hanau dengan Ahli Waris Almarhum Kamarudin, di Aula Kantor Bupati Seruyan, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwira Penghubung Kodim 1015/Sampit, Ketut Wibowo, Perwakilan Polres Seruyan, Ronny, Perwakilan Kejari Seruyan, Kepala Dinas DKPP Seruyan, Albidinoor, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Seruyan, Lipinus, Perwakilan Satpol PP Seruyan, Camat Hanau, Gilang Isra Kinasih, Camat Seruyan Raya, M. Abdi Radhiyanie, Perwakilan PT. SNP Tanjung Hanau, Irwan Hadi, Kuasa Ahli Waris Almarhum Kamarudin, Peri Susanto dan kelurga serta tamu undangan lainnya.
Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Seruyan, Sarinah, ini diwarnai ketegangan karena kedua belah pihak saling beradu argumen terkait klaim kepemilikan lahan yang telah berlarut-larut selama hampir dua dekade, dan sempat salah satu pihak PT. SNP dikeluarkan dari ruangan mediasi karena dianggap memicu keributan.
Kuasa Ahli Waris Almarhum Kamarudin, Peri Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap bertahan untuk memperjuangkan hak atas tanah yang kini digunakan oleh PT. SNP sebagai kolam limbah pabrik kelapa sawit (PKS).
"Kami tidak akan mundur apabila hak kami tidak dipenuhi," ujar Peri dengan nada tegas.
Menurut dia, penerimaan tali asih yang dilakukan beberapa tahun lalu tidak mewakili pihaknya sebagai ahli waris yang sah.
"Itu harus diuji, dibuka dan dijelaskan secara transparan," ujar Peri dengan nada tegas lagi.
Tim legal PT. SNP juga diminta untuk membawa bukti administrasi terkait pemberian tali asih tersebut guna memastikan apakah proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak yang terkait dalam hal ini.
Dalam pertemuan itu, sempat terjadi ketegangan ketika pihak perusahaan yang diwakili oleh Irwan Hadi, menolak klaim ahli waris dengan alasan bahwa lahan tersebut telah melalui proses hukum. Namun, ahli waris menantang perusahaan untuk membuktikan klaim tersebut di pengadilan, jika memang mereka merasa memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kalau mereka merasa benar, silakan gugat kami. Kami tidak takut, karena kami tahu ini adalah hak kami," tambah Peri Susanto.
Selain itu, pihak ahli Waris Almarhum Kamarudin juga meminta agar Pemkab Seruyan yang sebelumnya dianggap abai dapat ikut terlibat dalam fasilitasi penyelesaian sengketa ini dengan serius.
"Jika tidak bisa menyelesaikan akan kami lanjutkan ke pihak pemerintah provinsi," tegas Peri Susanto.
Sarinah selaku pimpinan rapat berusaha menenangkan kedua belah pihak.
"Kami mendorong agar mediasi ini menjadi jalan keluar terbaik. Semua pihak harus bersedia membuka transpransi komunikasi dan menyerahkan bukti-bukti yang relevan dimediasi lanjutan nantinya," pinta Sarinah.
Mediasi ini menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pertemuan berikutnya dengan agenda menghadirkan orang-orang yang terlibat dalam penerimaan tali asih beberapa tahun lalu, yang menjadi sumber utama konflik, dan melarang orang yang tidak terkait dalam masalah ini untuk ikut masuk dalam ruangan mediasi nantinya.
Mediasi lanjutan akan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan tenggang waktu 7 hari kerja terhitung semenjak kesepakatan ini dikeluarkan. Dengan harapan konflik ini dapat segera terselesaikan melalui jalan damai tanpa perlu eskalasi lebih lanjut.
Semua pihak yang hadir berharap bahwa mediasi berikutnya dapat memberikan titik terang atas persoalan masalah ini. Mengingat hal ini sudah banyak membawa kepedihan dan pikiran yang melelahkan, dan penuh drama saling membenarkan dan saling klim antara kedua belah pihak selama kurun waktu bertahun-tahun hingga tak kunjung selesai. (gan/jp).

















