BREAKING NEWS

Selasa, 26 Agustus 2025

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pelaku Sabu, 35 Paket Berisi Kristal Bening Diamankan

KUALA KAPUAS- Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A (48) warga Jl. Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku A ditangkap di rumahnnya di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kapuas pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Selasa (26/8/2025). 

Dari tangan pelaku A, polisi mengamankan 35 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 9,68 gram. 

"Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 lembar plastik bening, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah tas slempang, 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan 1 unit HP," ujar AKP Hengky Prasetyo. 

Ia menyebut, bahwa saat ini pelaku A beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes