BREAKING NEWS

Jumat, 22 Agustus 2025

Wabup Barsel Kukuhkan Tiga Kepala Desa dalam Rangka Perpanjangan Masa Jabatan

BUNTOK- Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha mengukuhkan 3 orang kepala desa dalam rangka perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Jum'at (22/8/2025).

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Barsel, Ideham, Pj Sekda Barsel, Ita Minarni, Forkopimda, Kepala SOPD, dan tamu undangan
lainnya. 

Kepala Desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan yaitu, Kepala Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Sunarto, Kepala Desa Talio, Kecamatan Karau Kuala, Septa dan Kepala Desa Mahajandau, Kecamatan Dusun Hilir, Hapsir.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, engatakan bahwa kepala desa yang dikukuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Kepala desa harus mampu membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera serta bisa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kerja yang harmonis," ujar Wabup.

Menurut dia, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan NKRI. Pernyataan ini mengandung makna bahwa di Desa terdapat tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan.

"Tugas-tugas itu berupa pembangunan desa, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan sosial, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat setempat, yang dilaksanakan secara terpadu dan terorganisir," tutur Wabup. 

Wabup menjelaskan, bahwa pada tanggal 21 Juni 2024, di Kabupaten Barito Selatan telah dilaksanakan pengukuhan terhadap 79 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun yakni, 62 Kepala Desa pada Periode Masa Jabatan 2019-2027 dan 17 Kepala Desa pada Periode 2022-2030, dan tersisa 7 Kepala Desa yang menjabat pada Periode 2017-2023 dan telah berakhir masa jabatannya pada bulan November 2023 yang lalu.

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa tanggal 31 Juli 2025 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia mengamanatkan bahwa, Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat diperpanjang masa jabatannya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes