MUARA TEWEH- Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, didampingi wakil ketua I dan II bersama Pj Bupati, Indra Gunawan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Barito Utara, Rabu (3/9/2025).
Rapat tersebut turut hadiri unsur forkopimda, serta perwakilan SOPD dan alinsi masyarakat dan masyarakat adat serta tamu undangan lainnya.
Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Kabupaten Barito Utara meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera membentuk regulasi hukum terkait masyarakat adat.
Aliansi dan masyarakat adat di Kabupaten Barito Utara berharap pemerintah bersama DPRD segera merumuskan regulasi hukum yang melindungi hak-hak dan keberadaan masyarakat adat.
Adapun kesimpulan rapat. Yakni forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap warga negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
Kemudian, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Banto Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait.
Lalu, DPRD Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Barito Utara dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Banmus yang akan datang.
Selanjutnya, DPRD dan Pemkab Barito Utara responsif terhadap keluhan masyarakat.
Terakhir, Pemkab Barito Utara agar menginventarisir Area Kawasan Hutan menjadi APL.
“Kita masyarakat awam tentu menitik beratkan kepada dewan terkait perda dan undang-undang. Maka dari itu kami meminta dewan agar bisa menghadirkan sebuah Perda bagi masyarakat adat," tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri, dalam forum mengutarakan bahwa pihaknya saat ini terus memperjuangkan terkait Perda Masyarakat Adat.
Namun, dikatakan ketua komisi III ini, sampai sekarang Undang-undang perihal masyarakat adat itu belum disahkan dari pemerintah pusat maupun DPR RI. (rmli/jp).

















