PURUK CAHU- DPRD Kabupaten Murung raya menggelar sidang paripurna ke-3 masa sidang III tahun 2025 dengan agenda penandatanganan keputusan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Mura dengan Bupati Murung Raya terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024, di ruang paripurna setempat, Senin (15/9/2024).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi di dampingi Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon. Turut hadir Bupati Murah, Heriyus, Plt. Sekda, Asisten I, II dan III Setda Mura, para unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Mura, Rumiadi, mengatakan bahwa persetujuan bersama ini bukan hanya sekedar formalitas akan tetapi bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
"APBD adalah instrumen pembangunan pertanggungjawaban ini menjadi tolak ukur sejauh mana program pemerintah daerah telah menyentuh kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Rumiadi juga menyampaikan, dengan disahkannya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 pemerintah daerah secara resmi dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya sesuai amanat undang-undang sekaligus membuka jalan bagi pembahasan agenda strategis berikutnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama serta sesi foto bersama unsur pimpinan dan peserta sidang sebagai simbol komitmen bersama menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (maya/jp).

















