TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan berhasil melakukan penyetoran dana sebesar Rp803.320.066,40 ke kas negara.
"Dana tersebut berasal dari eksekusi putusan perkara korupsi atas nama terpidana Yatpapes, dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan hasil kebun kas Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur," kata Kajari Barito Timur, Rahmad Isnaini melalui Kasi Intelijen, Sodiq Suksmana Hadi, di Tamiang Layang, Senin (22/9/2025).
Sodiq menjelaskan, perkara ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2012 hingga April 2023.
"Putusan terhadap terpidana telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5648 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta serta mewajibkan terpidana untuk membayar uang pengganti kurang lebih sebesar Rp15 juta," terangnya.
Adapun rincian dana yang berhasil disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara. Yakni uang pengganti Rp 5.061.337,- uang rampasan Rp738.256.229,40, denda Rp50.000.000, biaya perkara Rp 2.500,-. Dengan total keseluruhan Rp803.320.066,40
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari profesionalisme dan akuntabilitas Kejari Barito Timur dalam upaya penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Sodiq menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam penindakan terhadap pelaku korupsi, khususnya yang merugikan keuangan desa, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (iwn/jp).

















