TAMIANG LAYANG- Koperasi Merah Putih Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur secara resmi ditetapkan menjadi koperasi binaan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Koperasi ini telah memperoleh legalitas hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0071457.AH.01.29.TAHUN 2025, serta Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 17 Juni 2025 oleh Notaris John Antonius, S.H., M.Kn.
Adapun kegiatan usaha Koperasi Merah Putih Desa Matabu meliputi: Perdagangan makanan, minuman, dan tembakau melalui minimarket/supermarket/hypermarket; Perdagangan sembako; Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia; Jasa perantara moneter lainnya; Perdagangan besar sayuran; dan Pemungutan getah karet.
Struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Matabu. Yakni, Ruru Pramesthi, Ketua; Armidiansyah, Wakil Ketua Bidang Anggota; Supriono, Wakil Ketua Bidang Usaha; Hayaton, Sekretaris; dan Rismawati, Bendahara.
Sebagai bentuk dukungan fasilitas, bangunan lama Kantor Desa Matabu yang beralamat di Jalan A. Yani RT 3, ditetapkan sebagai Kantor Koperasi Merah Putih Desa Matabu dan digunakan untuk keperluan administrasi dan gudang penyimpanan barang koperasi.
Sementara untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, aktivitas penjualan dan interaksi koperasi dipindahkan ke Kantor Desa Matabu yang baru, beralamat di Jalan Baruh, Jalan Rintis, Desa Matabu, yang dinilai lebih strategis dan mudah dijangkau.
Melalui pembinaan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur, koperasi ini didampingi dalam aspek tata kelola kelembagaan, kepatuhan hukum, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas usaha. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong model ekonomi desa yang sehat, bersih, dan berintegritas.
Saat ini, koperasi telah aktif menjalankan kegiatan penjualan sejumlah produk lokal seperti telur bebek, sayuran segar, tomat, cabai, dan pisang. Diharapkan, dengan dukungan yang berkelanjutan, Koperasi Desa Merah Putih Matabu mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa serta role model Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Barito Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini melalui Kasi Intelijen, Sodiq Suksmana Hadi, Senin (22/9/2025), menyampaikan bahwa program binaan seperti ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian desa.
"Dan menjadi simbol keberhasilan kolaborasi antara lembaga hukum dan masyarakat dalam membangun masa depan desa yang lebih mandiri, produktif, dan berkelanjutan," ungkapnya. (iwn/jp).

















