BREAKING NEWS

Jumat, 26 September 2025

Menjadi Penadah, Tim Gabungan Polres Kapuas Tangkap Pria Warga Kelurahan Simpang Empat Banjar, Kalsel

KUALA KAPUAS- Polsek Kapuas Barat dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dan Polsek Kertak Hanyar, Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pria pelaku penadah. 

Pelaku diketahui berinisial MAC (23) warga Jalan Pengalaman Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

Pelaku ditangkap tim gabungan di Jalan Pangalaman RT. 009 RW. 002 Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (26/9/2025) membenarkan atas penangkapan seorang pria pelaku penadah. 

"Benar mas," ucap AKP Rizki Atmaka Rahadi. 

Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor beserta BPKB, dan STNK merk Honda Blade 110 CC warna biru orange nopol DA 2106 SN atas nama Siti Misrah.

AKP Rizki Atmaka Rahadi, menjelaskan kronologis kejadian itu berawal pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB disamping Alfamidi Jalan Jenderal Ahmad Yani km. 7. Pelaku membeli 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB dengan harga Rp1,7 juta. 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta, dan merasa keberatan. Sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

"Mendapat laporan itu, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku MAC," ujar AKP Rizki Atmaka Rahadi. 

Atas perbuatannya, pelaku MAC disangkakan pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes