KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial AI (26) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di depan Kios Nurul Cell Jalan Cilik Riwut KelKelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Kamis (4/9/2025).
Dari tangan pelaku A, polisi mengamankan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,22 gram.
"Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah kotak rokok, 1 buah Hoodie Merk CLCS, 1 unit HP merk, 1 lembar uang Rp100 ribu, dan 1 unit motor beserta kunci kontak," ujar AKP Hengky Prasetyo.
Ia menyebut, bahwa saat ini pelaku AI beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp).

















