MARABAHAN- Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/001/Diskopperindag/2025 tertanggal 09 Oktober 2025 terkait mekanisme pengadaan jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan (JBKP) dan jenis BBM tertentu (JBT) bagi petani dan nelayan di Kabupaten Barito Kuala.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi BBM yang tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan di sektor pertanian dan perikanan, yang selama ini sangat bergantung pada ketersediaan energi.
Bupati H Bahrul Ilmi menegaskan, bahwa sektor pertanian dan perikanan memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Pengadaan BBM harus dilakukan secara efisien, transparan, dan tepat waktu.
Hal ini tidak hanya untuk mendukung kelangsungan usaha kecil, tetapi untuk menjaga keberlanjutan produksi di kedua sektor vital tersebut.
Bupati Bahrul Ilmi menekankan perlunya sistem distribusi yang terstruktur agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan pihak yang berhak.
Surat edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pengadaan dan distribusi BBM, antara lain: Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM (terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021), serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi dan pengendalian penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Petani dan nelayan yang berhak menerima JBKP atau JBT diwajibkan mengajukan permohonan Surat Rekomendasi kepada dinas terkait, yang kemudian akan mencantumkan jenis dan volume BBM yang dapat dibeli dalam periode tertentu.
Pembelian hanya dapat dilakukan setelah Surat Rekomendasi tersebut diverifikasi dan dinyatakan sah. Seluruh transaksi pembelian BBM akan dicatat oleh SPBU atau penyalur resmi yang ditunjuk, dan setiap pembelian harus sesuai dengan kuota yang tertera dalam Surat Rekomendasi.
Distribusi BBM ini akan diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk PT Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Daerah, Satpol PP, TNI, dan Polri. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa distribusi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Surat Edaran (SE) ini juga mengatur beberapa larangan penting, seperti larangan memperjual belikan atau memindahtangankan BBM yang diperoleh melalui mekanisme ini kepada pihak lain.
Setiap pembelian yang melebihi kuota yang ditetapkan juga akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Bupati H Bahrul Ilmi menjelaskan, bahwa hanya usaha-usaha tertentu yang berhak mendapatkan JBKP dan JBT. Di antaranya adalah petani tanaman pangan dengan luas lahan maksimal 2 hektar, nelayan dengan kapal maksimal 5 GT, pembudi daya ikan skala kecil, dan usaha pertanian serta perikanan yang menggunakan mesin pertanian, alat bantu lainnya, atau kapal dengan kapasitas tertentu.
Melalui kebijakan ini, Bupati Bahrul Ilmi berharap dapat mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus memastikan ketersediaan energi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha kecil.
Selain itu, juga diharapkan kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan sektor pertanian dan perikanan di Kabupaten Barito Kuala, serta memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Bupati Bahrul Ilmi mengimbau agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam pelaksanaan mekanisme ini, demi menjaga ketertiban, efisiensi, dan keadilan dalam distribusi BBM di Kabupaten Barito Kuala.
Dengan demikian, sektor pertanian dan perikanan di daerah ini diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi perekonomian lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ungkap Bahrul Ilmi.
Sementara itu, Manager Brigade Pangan Belandean Maju, Suhaimi, mengatakan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) ini, diharapkan sektor pertanian dan perikanan di Barito Kuala dapat semakin maju, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan wilayah setempat.
"Mudah-mudahan para petani yang menggunakan traktor dalam mengolah lahan pertanian di desa bisa terbantu dengan kebijakan bapak Bupati batola dalam penggunaan minyak solar bersubsidi. Sehingga kedepannya tidak lagi kesulitan mendapatkan BBM," harap Suhaimi. (ali/jp).






