PURUK CAHU- DPRD bersama Pemkab Murung Raya menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2026 dan persetujuan bersama terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada paripurna ke-5 masa sidang III tahun 2025, Kamis (23/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi didampingi Wakil Ketua Dina Maulidah dan Likon, serta dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, unsur forkopimda, Asisten II dan III Setda Mura, para kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, mengatakan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah.
"KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran daerah dalam rangka mewujudkan visi-misi dan program pembangunan daerah," ujar Rumiadi.
Menurut dia, KUA-PPAS disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Target pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran yang direncanakan serta prioritas pembangunan daerah.
Selain itu kata Rumiadi, DPRD dan pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan bersama terhadap Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Perubahan Perda ini merupakan hasil dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang merekomendasikan untuk dilakukan perubahan terhadap Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Murung Raya," katanya.
Atas hal tersebut ujar Rumiadi, DPRD Murung Raya merespon secara cepat dengan melakukan rapat finalisasi sekaligus pembahasan Raperda dimaksud.
"Sehingga pada rapat paripurna hari kita bersepakat untuk menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2002 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," pungkas Rumiadi. (maya/jp).




