BREAKING NEWS

Selasa, 07 Oktober 2025

Gubernur Kalsel Pimpin Rakor Menindaklanjuti Arahan KPK, BPK dan Itjen Kemendagri

BANJARBARU- Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Senin (6/10/2025) di Aula KH Idham Chalid Kantor Gubernur, di Banjarbaru.

Rakor dihadiri para asisten, staf ahli gubernur, tim ahli gubernur, dan kepala SOPD dan pejabat eselon III lingkup Pemprov Kalsel.

Gubernur H Muhidin, menyebut bahwa rapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan atau temuan  BPK yang harus diselesaikan awal Desember tahun ini.

"Supaya jangan sampai kita berlanjut pada hukum," ujar Gubernur H Muhidin.

Pembahasan lain, terkait dengan Survei Penilaian Integritas (SPI), Gubernur H Muhidin, memberikan instruksi kepada SOPD agar memperhatikan masalah ini dan melengkapi segala fasilitas kantor yang diperlukan.

"Jangan sampai kantor itu tidak ada orangnya," lanjut Gubernur.

SPI merupakan survei yang dilakukan KPK terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran Risiko Korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi

Rapat seperti ini lanjut Gubernur H Muhidin, diagendakan rutin di lingkungan Pemprov, satu atau dua bulan sekali untuk mengevaluasi kerja masing-masing SOPD.

Sementara itu, Inspektur Kalsel, Ahmad Fydayyen, di awal rakor menyampaikan bahwa ada 451 rekomendasi (finansial dan non finansial) yang jadi target utama diselesaikan.

Batas waktu penyelesaian yang diberikan hingga tanggal 5 Desember mendatang. Adapun hal-hal terkait realisasi fisik dan keuangan lingkup Pemprov Kalsel, dipaparkan Plt Kepala Bappeda Galuh Tantri Narindra. (sal/iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes