BREAKING NEWS

Rabu, 15 Oktober 2025

Kasus Penipuan Truk Kayu : Terdakwa Akui Habiskan Rp102 Juta untuk Jalan-jalan dan Belanja

TAMIANG LAYANG- Pengadilan Negeri Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10/2025). 

Sidang yang teregister dengan nomor perkara 101/Pid.B/2025/PN Tml ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Iqbal, didampingi dua hakim anggota, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Reynold Octavianus dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terkait pengurusan satu unit dump truck pengangkut kayu yang sebelumnya disita dalam perkara illegal logging di wilayah Barito Selatan.

Terdakwa Kartika Sari mengaku mampu membantu mengurus pembebasan dump truk bernomor polisi DA 8660 EJ yang disita aparat. Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku sebagai anak seorang pejabat militer berpangkat Dandim dan menunjukkan foto-foto pria berseragam TNI yang diakuinya sebagai ayahnya. Ia juga mengirimkan tangkapan layar percakapan palsu yang seolah-olah menunjukkan bahwa proses pembebasan truk sedang diurus.

Tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Nurbaiti, Abran, dan Yusuf, memberikan keterangan senada. Menurut mereka, orang yang pertama kali mempertemukan terdakwa dengan korban dan mendorong penyerahan uang adalah Yusuf. 

Dari kesaksian itu terungkap bahwa uang diserahkan secara bertahap sebagian tunai dan sebagian melalui transfer bank hingga total mencapai Rp102 juta.

Rinciannya antara lain Rp3 juta pada 11 Desember 2024, Rp4 juta pada 12 Desember, Rp7,5 juta pada 17 Desember, Rp30 juta secara tunai di Banjarmasin, Rp20 juta pada 31 Desember, dan Rp19,5 juta pada 13 Januari 2025.

“Yang membuat kami percaya karena Kartika menunjukkan foto-foto bapaknya yang Dandim dan katanya sedang berunding untuk mengeluarkan truk itu,” ujar saksi Abran di persidangan.

Sementara itu, pengakuan Yusuf bahwa kayu yang diangkut truk tersebut dikawal oleh suami Kartika, yang diketahui berinisial DR anggota TNI yang bertugas di wilayah Kalimantan Selatan. Yusuf menyebutkan, karena saat itu tidak dikawal, truk tersebut akhirnya ditahan aparat.

Dalam sidang, Kartika membenarkan sebagian besar keterangan tersebut. Ia mengaku uang yang diterimanya habis digunakan untuk berbelanja, karaoke, dan bepergian ke Banjarmasin bersama suaminya. 

“Uang itu saya pakai jalan-jalan ke Banjarmasin dan belanja. Suami saya juga ikut menikmati,” ungkap Kartika dengan suara lirih.

Ia juga mengaku bahwa foto yang dikirimkan ke korban adalah hasil unduhan dari internet, hanya untuk meyakinkan korban. Selain itu, terdakwa mengaku mendapat tekanan agar tidak menyeret nama suaminya dalam kasus ini.

“Saya disuruh mengakui sendiri tanpa melibatkan yang lain, padahal semua urusan dan uang itu juga karena peran suami,” katanya di hadapan majelis hakim.

Kartika juga menyinggung bahwa dirinya sempat disarankan oleh seseorang dari lingkungan militer untuk melarikan diri dari proses hukum, namun ia tetap memilih hadir dan bertanggung jawab.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes