TAMIANG LAYANG- Sengketa lahan seluas 8,9 hektare antara pihak perusahaan PT Tiara Basama dan masyarakat akhirnya mencapai kesepakatan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Barito Timur bersama tokoh masyarakat dan adat.
Mediasi tersebut berlangsung di Gunung Sinyal Site Karau, Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Jum'at (17/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, Kapolsek Dusun Timur Iptu Suprayitno, perwakilan organisasi masyarakat Gerbang Dayak, Demang Paku Karau, serta pihak manajemen PT Tiara Basama.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa perusahaan memberikan kebijakan penyelesaian sengketa lahan seluas 8,9 hektare dengan dana kompensasi sebesar Rp445 juta. Dana tersebut telah diterima oleh Kesno dan Robinson Banyai selaku pihak penerima.
Kesepakatan itu menegaskan bahwa permasalahan lahan dianggap selesai secara damai, dan tidak akan ada lagi tuntutan lanjutan, baik dalam bentuk hukum maupun adat.
Rencananya, proses penyelesaian administrasi akhir akan dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, di kantor PT Tiara Basama.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam mediasi tersebut.
"Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan kerukunan di wilayah Kabupaten Barito Timur,” tutur Kapolres. (iwn/jp).




