BREAKING NEWS

Jumat, 10 Oktober 2025

Pemkab dan DPRD Barsel Setujui Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

BUNTOK- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel secara resmi menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2025, di gedung DPRD Barsel, Jum'at (10/10/2025).

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Raperda oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, mewakili Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri dan Ketua DPRD Barsel, H Muhammad Farid Yusran.

Bupati Barito Selatan, H Eddy Raya, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati, Khristianto Yudha, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemda dalam proses pembahasan substansi Raperda tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD Barito Selatan dengan Pemda. Pembentukan Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan di daerah," ujarnya. 

Menurut dia, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemda harus diatur dalam peraturan daerah.

Wabup menjelaskan, tujuan dari pembentukan Raperda ini adalah sebagai pedoman bagi Pemkab Barsel dalam menyelenggarakan cadangan pangan daerah. 

Hal ini mencakup peningkatan penyediaan pangan, kemudahan akses masyarakat terhadap pangan, serta pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, maupun keadaan darurat lainnya.

"Kami berharap kerja sama dalam pembentukan Raperda ini terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama ini akan diajukan untuk mendapatkan nomor registerndari Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Setelah memperoleh nomor register, Raperda tersebut akan ditetapkan oleh Bupati Barsel dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

"Kita mengharapkan nantinya implementasi Perda ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan," jelas Wabup Khristiano Yudha.

Turut hadir unsur Forkopimda, asisten setda, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah terkait, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (mmc/zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes