BREAKING NEWS

Kamis, 09 Oktober 2025

Pria Desa Tamban Baru Tengah Kapuas Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan 4,14 Gram Sabu

KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial A (36) warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. 

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Kamis (9/10/2025). 

Dari tangan pelaku A, polisi mengamankan 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 4,14 gram. 

"Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak, 1 buah botol, 1 buah pipet kaca, 1 buah handphone, dan uang tunai Rp450 ribu," ujar AKP Hengky Prasetyo. 

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelaku A beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes