KUALA KAPUAS- Seorang perempuan berinisial S (30) warga Desa Tapen RT. 001 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, mengungkapkan pelaku S ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Kamis (16/10/2025).
Dari tangan pelaku S, polisi mengamankan 51 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 12,23 gram.
"Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 buah keranjang belanja, 1 buah handphone, dan uang tunai Rp1,4 juta," ujar AKP Hengky Prasetyo.
Ia menyebut, bahwa saat ini pelaku S beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKP Hengky Prasetyo. (rb/jp).












