BREAKING NEWS

Senin, 03 November 2025

Apel Senin, ASN Batola Diimbau Tingkatkan Profesionalisme Layanan Publik

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali menggelar apel rutin yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Barito Kuala. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (3/11/2025).

Pada kesempatan kali ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala bertindak sebagai pelaksana apel. Kepala Dinas PMPTSP, Eko Purnama Sakti, bertugas sebagai pembina apel.

Dalam arahannya, Eko, menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan seluruh ASN yang senantiasa hadir dan mengikuti apel pagi sebagai bentuk profesionalisme serta komitmen terhadap tanggung jawab sebagai aparatur negara.

"Baru saja kita mendengarkan Panca Prasetya Korpri, di mana pada poin kelima disebutkan tentang peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme. Alhamdulillah, setiap awal bulan kita menerima gaji tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam memberikan kesejahteraan bagi ASN,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa dalam beberapa hari ke depan, ASN akan menerima tunjangan daerah. Namun, sesuai dengan edaran Bupati Barito Kuala, ASN wajib melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 sebagai salah satu syarat untuk pencairan tunjangan bulan Oktober, November, dan Desember.

Eko menjelaskan, perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Dinas PMPTSP berdasarkan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Dengan peraturan baru ini, struktur organisasi kami mengalami penyederhanaan. Kini hanya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris dengan satu Subbag Umum dan Kepegawaian, serta kelompok jabatan fungsional. Jabatan Kabid maupun Kasubbag Perencanaan sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Eko juga mengumumkan, bahwa saat ini terdapat empat orang pegawai DPMPTSP yang telah lulus passing grade untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Sementara untuk Jabatan Fungsional Penata Perizinan masih belum ada yang lulus. 

Ia juga mendorong ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi guna menduduki jabatan fungsional ahli madya di bidang tersebut.

Selain itu, Eko turut menyoroti dua hal penting dalam aspek penanaman modal dan perizinan. Ia menyampaikan, bahwa pemerintah daerah telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, sebagai upaya mendorong minat pelaku usaha untuk berinvestasi di Barito Kuala.

Sementara dalam bidang perizinan, Eko, menjelaskan telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang menekankan pentingnya integrasi layanan serta penerapan Service Level Agreement (SLA).

"Dalam PP tersebut, setiap jenis perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang ditetapkan pemerintah. Jika waktu pelayanan melebihi standar, maka sistem akan menerbitkan izin secara otomatis melalui prinsip positive list,” tuturnya.

Di akhir sambutannya Eko mengajak seluruh ASN, khususnya yang terlibat dalam layanan perizinan maupun non-perizinan, untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi baru. 

"Hal ini penting agar pelayanan publik di Barito Kuala semakin cepat, transparan, dan profesional," demikian Eko. (ben/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes