PURUK CAHU- Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri rapat paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2025 di gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Jum'at (7/11/2025) malam.
Rapat tersebut dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Murung Raya.
Selain itu, agenda rapat juga dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati Murung Raya terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Heriyus, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD dalam penyusunan raperda tersebut.
"Pemda sangat mendukung penyusunan Raperda inikarena pemberian insentif kepada pemuka agama merupakan salah satu program prioritas yang sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wabup Murung Raya sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029,” kata Heriyus.
Bupati menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pemberian insentif kepada pemuka agama yang saat ini tengah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia berharap, agar materi muatan Raperda dan Raperbup tersebut dapat selaras. Sehingga tidak terjadi disharmonisasi peraturan perundang-undangan.
Heriyus menilai penyusunan Raperda ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat peran pemuka agama di tengah masyarakat.
"Penyusunan Raperda ini menunjukkan sinergi yang baik antara Pemda dan DPRD dalam memberikan apresiasi serta meningkatkan motivasi bagi para pemuka agama yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa yang berakhlak mulia, memperkuat nilai moral dan spiritual masyarakat, serta menjaga persatuan dan kesatuan antar umat beragama,” tambahnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya, Forkopimda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. (dsk/maya/jp).
















