TAMIANG LAYANG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur terus berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
Melalui program PELAMARR (Pelayanan Dokumen Adminduk Masuk Rumah Rakyat), Disdukcapil menghadirkan layanan jemput bola (Jebol) langsung ke masyarakat.
Program ini menyasar warga yang mengalami kesulitan menjangkau kantor Disdukcapil, seperti lansia, warga sakit, atau penduduk di wilayah terpencil, agar tetap dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara mudah dan cepat.
Kepala Disdukcapil Barito Timur, Muslim Raharjo, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Siak), Hajar Gunawan, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan ini melalui pesan WhatsApp, Senin (3/11/2025).
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Bartim menurunkan tim ke 93 desa di seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur untuk melakukan perekaman KTP-el terhadap penduduk berstatus nonaktif pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses restore data agar data kependudukan masyarakat kembali aktif dan valid," ujar Hajar Gunawan.
Dari data saat ini ditemukan 1.104 data kependudukan berstatus nonaktif dan warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-el di Barito Timur.
Data tersebut merupakan hasil pemadanan antara Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN nonaktif dengan data kependudukan yang disampaikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri RI kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Disdukcapil setempat.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Disdukcapil Bartim telah melakukan verifikasi ulang menggunakan sistem SIAK.
"Dari hasil verifikasi, ditemukan sejumlah klasifikasi permasalahan, di antaranya NIK ganda, data penduduk meninggal, KTP dicetak ulang, proses pindah domisili, status aktif namun belum rekam, hingga data yang tidak ditemukan," ujar Hajar Gunawan lagi.
Sebelumnya, pihak Disdukcapil juga telah melakukan ground check atau pengecekan lapangan ke desa-desa dalam daftar DTSEN dan PBI JKN nonaktif. Kegiatan ini bertujuan memperoleh data tambahan sekaligus koordinasi dengan aparat desa terkait rencana perekaman KTP-el bagi warga yang datanya masih bermasalah.
"Perekaman KTP-el ini sangat penting untuk memastikan ketunggalan data dan status aktif penduduk. Jangan sampai ada warga yang tidak menerima bantuan sosial hanya karena data kependudukannya bermasalah," tambah Hajar Gunawan.
Disdukcapil Bartim juga mengimbau masyarakat agar proaktif memperbarui dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah domisili, dengan difasilitasi oleh aparat desa setempat.
"Pasalnya, data kependudukan termasuk NIK dan KTP-el menjadi dasar penting dalam penyaluran bantuan sosial, bantuan pendidikan, maupun jaminan kesehatan (BPJS). Validitas data akan memastikan program pemerintah tepat sasaran, akurat, dan terintegrasi," demikian Hajar Gunawan. (iwn/jp).












