BREAKING NEWS

Sabtu, 06 September 2025

DPRD Barito Timur Kaji Banding Aturan Minol ke Kota Palangka Raya

TAMIANG LAYANG- Kalangan DPRD Kabupaten Barito Timur melakukan kaji banding ke Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (4/9/2025).

Tujuan kegiatan tersebut untuk menggali informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol).

Anggota DPRD Barito Timur, Depe, menjelaskan kaji banding ini penting untuk mengetahui mekanisme pengelolaan minol di Palangka Raya, yang dinilai berhasil menjadikannya sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penjualan minol pada tempatnya, seperti di hiburan malam, bisa menjadi sumber PAD. Apalagi di daerah kita sebenarnya sudah ada aturan penjualan, meski hanya untuk minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen,” ujar Depe, Sabtu (6/9/2025).

Politikus asal Partai Demokrat ini juga menyoroti lemahnya pengawasan penjualan minol di Barito Timur. Ia menilai, selama ini peredarannya terkesan bebas dan tidak terpantau.

"Penjualannya ini yang harus benar-benar diperhatikan. Misalnya bisa dibeli dan diminum di tempat. Kenapa? Karena ini juga untuk mengantisipasi hal-hal negatif terjadi,” tambahnya.

Depe berharap, dengan adanya pengalaman dan mekanisme yang diperoleh dari Palangka Raya, DPRD dapat menyusun kebijakan serupa di Barito Timur sebagai bahan referensi regulasi ke depan. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes