BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (26/11/2025).
Perda ini resmi disahkan melalui penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri.
Dalam sidang paripurna itu, juga diagendakan persetujuan bersama penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak yang turut ditandatangani Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, bersama jajaran Wakil Ketua DPRD Harry Wijaya, Mathari, dan M. Isnaini.
Wali Kota HM. Yamin, menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung visi dan misi kepala daerah, terutama terhadap penguatan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana di sektor pendidikan.
Yamin menjelaskan,bahwa pembangunan yang direncanakan bukan sekadar rehabilitasi, melainkan pembangunan gedung baru yang kokoh dan mampu bertahan hingga puluhan tahun.
“Kita ingin anak-anak belajar di lingkungan yang nyaman. Karena itu, beberapa SD dan SMP akan kita bangunkan gedung baru, bukan hanya direhab, supaya kuat dan tidak memerlukan perbaikan besar dalam waktu dekat,” ucapnya.
Selain sektor pendidikan, Yamin juga menyoroti pembangunan infrastruktur, khususnya penanganan sungai dan drainase.
Ia menilai, penyelesaian infrastruktur harus dilakukan secara terfokus per wilayah agar hasilnya lebih terlihat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Kita ingin satu wilayah diselesaikan tuntas, baru beralih ke wilayah lain. Dengan cara itu, hasilnya benar-benar bisa dilihat dan dirasakan masyarakat, apalagi pengerjaan drainase harus skala besar,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait dua agenda penting lain, yakni penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) serta penguatan perlindungan perempuan dan anak.
Ia menegaskan, bahwa anak merupakan generasi penerus pembangunan yang harus dipastikan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan menghargai hak-haknya.
"Anak adalah potensi masa depan bangsa. Perlindungan terhadap mereka bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional. Karena itu, Kota Layak Anak harus dipayungi dengan peraturan daerah agar penyelenggaraannya terarah dan berkelanjutan,” kata Hj Ananda.
Selain itu, ia turut menyoroti pentingnya memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari pembangunan sosial.
"Perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan yang jelas, tegas, dan dapat diimplementasikan. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak agar mereka terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ungkap Ananda.
Penandatanganan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, para Asisten, Kepala SKPD, serta jajaran terkait yang menyaksikan proses pengesahan APBD 2026 secara resmi, pungkasnya. (dis-bjm/adv/jp).










