PURUK CAHU- DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2025 dalam rangka mendengarkan tanggapan atau jawaban fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap satu buah Raperda inisiatif DPRD Mura tentang pemberian insentif kepada pemuka agama dan kedua tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda usulan pemerintah daerah yakni, tentang Raperda APBD tahun 2026 dan Raperda tentang pemberian insentif dan/juga kemudahan berusaha, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (10/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, di dampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri anggota DPRD Mura, unsur forkopimda, asisten setda, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Heriyus, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pemandangan umum fraksi DPRD Murung Raya yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
"Saran, masukkan dan catatan penting dari fraksi DPRD tentu akan menjadi perhatian khusus bagi pemda untuk pembangunan daerah pada tahun berjalan maupun pada tahun berikutnya, baik dalam hal infrastruktur, pemenuhan layanan dasar, penguatan ekonomi rakyat, sampai dengan pengawasan disiplin terhadap aparatur sipil negara," ujarnya.
Terhadap pemandangan umum fraksi DPRD berkaitan dengan Raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha, Bupati Heriyus, sependapat bahwa investor yang diberikan insentif atau kemudahan berusaha memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
"Ketentuan ini sudah termuat di dalam pasal 6 Raperda tentang pemberian insentif dan/juga kemudahan berusaha yang tentu saja akan dikenakan sanksi administratif bagi investor penerima insentif jika tidak melaksanakan kewajiban yang sudah diatur dalam Raperda ini," tegas Heriyus.
Setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Raperda ini yang tentu saja ketika regulasi ini diimplementasikan kita sepakat tidak ada konflik kepentingan di dalamnya.
"Untuk itu, saya tetap memerlukan dukungan dari DPRD Murung Raya untuk turut serta melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan regulasi ini nantinya," tutur Heriyus.
Selanjutnya, atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah sependapat bahwa efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran merupakan hal yang sangat penting.
"Pemda berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi pengawasan internal dan peningkatan kualitas perencanaan serta pelaksanaan program agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," kata Heriyus.
Agar pelaksanaan program yang bersumber dari APBD murni tidak mengalami keterlambatan. Sehingga tidak menghambat penyerapan anggaran dan tidak bergeser ke APBD perubahan.
Berkenaan dengan upaya peningkatan kemandirian keuangan daerah terhadap adanya perubahan dana transfer ke daerah, pemerintah daerah akan berupaya bekerja lebih keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, penguatan BUMD serta kemitraan dengan swasta sebagaimana saran yang telah disampaikan fraksi DPRD.
"Penurunan TKD memang menjadi tantangan utama dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026. Untuk menghadapi berkurangnya TKD, Pemda sependapat ke depan akan melakukan terobosan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi-potensi dana bagi hasil pajak dan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah," pungkas Heriyus. (maya/jp).
















