PURUK CAHU- DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar paripurna ke 6 masa sidang ke III tahun 2025 dengan agenda penyerahan Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2026, penyerahan Raperda inisiatif DPRD tentang pemberian bantuan keuangan kepada pemuka agama, penyerahan Raperda usulan pemerintah daerah tentang pemberian insentif dan atau kemudahan berusaha, dan penyampaian hasil reses masa sidang 3 tahun 2025 anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Jum'at (7/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, di dampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah, dan di hadiri Bupati Heriyus, Plt sekda Mura, Asisten II Setda Mura, para kepala OPD, para anggota DPRD Mura serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Murung Raya, Heriyus, mengatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 disusun mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mendasar yaitu, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 termasuk juga berpedoman pada proses formulasi sejak kesepakatan KUA dan PPAS kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2026," kata Heriyus.
Dijelaskan Heriyus, proses penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 ini dipengaruhi oleh banyak faktor yang ada, antara lain besaran proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, proyeksi penerima pendapatan asli daerah dan prioritas belanja yang menjadi program pemerintah daerah kabupaten Murung Raya.
Terkait dengan hal tersebut, ujar Heriyus, maka struktur rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026 Kabupaten Murung Raya, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.470.665.1 66532l 13.124.,yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp103.536.604.063, pendapatan transfer sebesar Rp1.359.628 168.528.061, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7.500.000.000.
Kemudian, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.699.273.359.000; penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp241.570.726.876; pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan Rp12.962.500.000; dan pembiayaan neto sebesar Rp228.608.226.876.
Sedangkan penyusunan Raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan berusaha dilatarbelakangi dengan landasan sosiologis untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
"Melalui pemberian insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat atau investor Kabupaten Murung Raya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah secara terencana terstruktur dan proporsional," ujarnya.
Di akhir sambutannya Heriyus, berharap dua Raperda usulan dari pemerintah daerah tersebut dan satu buah raperda inisiatif DPRD yang telah disampaikan oleh Ketua Bapemperda sebelumnya dapat segera di agendakan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Murung Raya.
"Saya yakin dan percaya bahwa proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif adalah guna mempertajam program kegiatan yang bertujuan untuk membangun dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya yang kita cintai," pungkas Heriyus. (maya/jp).
















