KUALA KAPUAS- Jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua orang yang mengklaim dan menduduki lahan di areal perkebunan kelapa sawit PT. Kapuas Maju Jaya, Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial S (39) warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, dan D (38) warga Dusun Tumbang Mamput Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, saat dikonfirmasi Sabtu (1/11/2025) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang terduga yang mengklaim dan menduduki areal di salah satu perusahaan sawit di wilayah setempat.
AKP Rizki menyebut, bahwa selain menangkap ke dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit senapan angin, 1 helai kain, 14 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil berada di PT. Kapuas Maju Jaya.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah flashdisk berisi file rekaman video dugaan tindak pidana menduduki lahan perkebunan atau pengancaman, dokumen ganti rugi lahan (GRL), dokumen sertifikat HGB, dokumen IUP, dokumen ijin lokasi, dan peta lokasi areal pabrik PT Kapuas Maju Jaya.
"Selanjutnya, 1 bilah senjata tajam jenis mandau, 4 buah kasur, 3 buah tabung gas elpiji 3 kg, 2 buah kompor gas, 4 buah terpal, 13 pucuk kayu bambu, 15 pucuk kayu, 1 helai kain warna merah, 1 unit engine set merk Yamaha X Pro 2500 Rx rubicon, 1 buah pengeras suara warna, dan 1 buah set lampu," sebut AKP Rizki.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal Senin (6/10/2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku D bersama S dan TS beserta beberapa orang lainnya mendatangi Kantor Waterfall Estate PT. Kapuas Maju Jaya di Desa Sei Ringin dengan tujuan untuk melakukan pertemuan, namun pihak PT. Kapuas Maju Jaya meminta pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kapuas Tengah, tetapi mereka tidak sepakat untuk dilakukan pertemuan disana.
Kemudian TS mengajak mereka berpindah tempat menuju depan pabrik PT. Kapuas Maju Jaya dengan mengatakan "Jika tidak terjadi kesepakatan hari ini, maka kita akan melakukan perkemahan di depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya. Lalu, pelaku D dan S juga sepakat untuk melakukan hal tersebut. Kemudian mereka berangkat menuju depan pabrik PT. Kapuas Maju Jaya. Sekitar pukul 14.00 WIB, D, S dan TS beserta beberapa orang lainnya sampai di depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang.
Lalu, TS dan S bertemu dengan pihak security PT. Kapuas Maju Jaya dan menyampaikan bahwa mereka akan berkemah di tanah/halaman depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya. Lalu, ada beberapa orang yang mendampingi di depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya dan ada beberapa orang lainnya mengambil alat untuk mendirikan tenda.
Sekitar pukul 19.00 WIB, D, S, dan TS beserta beberapa orang lainnya berkumpul diluar tenda dan disampaikan oleh TS “karena belum terjadi kesepakatan sampai saat ini, terpaksa kita harus hentikan dulu truk yang membawa buah kelapa sawit yang akan masuk ke pabrik karena didalam buah itu ada hak kita (plasma) yang belum disalurkan oleh perusahaan kepada kita”, dan mereka sepakat dengan perkataan TS.
Lalu, perihal pemberhentian truk yang mengangkut tandan buah sawit yang akan masuk ke pabrik PT. Kapuas Maju Jaya tersebut disampaikan oleh TS dan S kepada pihak security PT. Kapuas Maju Jaya.
Tak berselang lama, datang 5 unit truk yang mengangkut tandan buah sawit yang akan masuk ke Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya dan saat itu sekitar 30 orang berdiri di tengah jalan akses depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya, ada beberapa orang yang membawa senjata tajam jenis mandau di pinggangnya serta ada sekitar 40 orang di tenda. Sehingga 5 unit truk tersebut berhenti dan tidak berani melintas memasuki pabrik.
Lalu, S menyuruh truk tersebut di parkir di tepi jalan depan pabrik, dan pihak supir truk tersebut mengikuti arahan atau perintah dari S.
Perbuatan tersebut dilakukan terus sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Oktober 2025, dimana D, S dan TS beserta beberapa orang lainnya masih berkemah di halaman depan pabrik PT. Kapuas Maju Jaya dan mereka masih tidak mengijinkan ada kegiatan pengiriman tandan buah kelapa sawit dari lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Kapuas Maju Jaya menuju pabrik.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Kapuas Maju Jaya mengalami kerugian karena terhentinya operasional perkebunan sebesar Rp10,9 miliar.
Adapun modus operandi para tersangka yakni, memimpin kelompok menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan dengan cara membangun sebuah tenda di lokasi depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya. Lalu, berkemah disana, dan ketika ada truk TBS milik PT. Kapuas Maju Jaya ada yang ingin melintas masuk ke dalam pabrik mereka langsung berdiri secara bersama-sama ke tengah jalan untuk menghalangi truk, serta memerintahkan truk yang mengangkut buah kelapa sawit tersebut agar diparkirkan dan tidak boleh dioperasikan.
Pada saat melakukan perbuatan tersebut, beberapa dari mereka membawa senjata tajam di pinggangnya. Sehingga membuat pihak supir truk PT. Kapuas Maju Jaya merasa terancam dan terintimidasi. Sehingga tidak ada yang berani untuk tetap memaksa melintas ketika dilarang oleh mereka tersebut.
Terhadap ke dua pelaku, disangkakan pasal 107 huruf A undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. (rb/jp).




