KUALA KAPUAS- Seorang perempuan berinisial AN (26) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah.
Perempauan warga Jalan Damang Rahu Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas itu ditangkap karena kedapatan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku AN ditangkap di sebuah rumah Jalan Bundaran Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo kepada wartawan, Kamis (20/11/2025) membenarkan atas penangkapan seorang pelaku sabu tersebut.
IPTU Budi Utomo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku AN," katanya.
IPTU Budi Utomo menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 129 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 173,02 gram.
"Selain itu, anggota turut mengamankan 8 plastik klip, 2 plastik alumunium, 1 unit handphone, 1 buah tas selempang, 1 buan handbag, 3 buah plastik, dan uang sebesar Rp52 juta," kata Budi Utomo.
IPTU Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini pelaku AN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku AN disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian IPTU Budi Utomo. (rb/hru/fah/jp).










