BREAKING NEWS

Kamis, 20 November 2025

Pria Pujon Kapuas Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan 0,22 Gram Sabu

KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial RI (22) warga Jalan Damang Rahu Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Bundaran Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar IPTU Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Kamis (20/11/2025). 

Dari tangan pelaku RI, polisi mengamankan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 0,22 gram. 

"Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 buah celana panjang, dan satu buah handphone," ujar IPTU Budi Utomo. 

Ia menyebut, bahwa saat ini pelaku RI beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian IPTU Budi Utomo. (rb/fah/hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes