MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Dokumen dan Bukti Pendukung Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surveillance for Corruption Prevention (MCSP) Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu (5/11/2025).
Rakor tersebut dihadiri Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, Wabup, Sekda, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, dengan tujuan mempercepat proses penyusunan serta kelengkapan dokumen pendukung IPKD dan MCSP yang menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, menyoroti dua PR besar yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Pertama, terkait turunnya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Untuk mengatasi hal ini, saya berencana membawa sejumlah OPD terkait seperti Keuangan, Tata Usaha, Perizinan, dan Aset ke Palangkaraya untuk menemui Kepala BPK RI guna meminta pendampingan agar opini daerah dapat kembali memperoleh predikat WTP," ujarnya.
Selai itu, Bupati juga menyoroti rendahnya nilai MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Corruption Prevention) yaitu, sistem KPK dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, nilai Barito Utara saat ini hanya mencapai 34, meskipun mengalami sedikit kenaikan dari 32, masih jauh tertinggal dibandingkan dengan provinsi yang memiliki nilai 63.
"Rendahnya skor MCSP ini menunjukkan masih besarnya potensi penyimpangan dan lemahnya tata kelola administrasi," tutur H Shalahuddin.
Bupati juga menegaskan pentingnya belajar dari pengalaman pemerintah provinsi yang berhasil meningkatkan nilai MCSP secara signifikan dalam waktu singkat sebagai langkah perbaikan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Barito Utara, H Rahmat Muratni, menyampaikan bahwa rapat percepatan ini diselenggarakan karena nilai Indeks Tata Kelola (ITK) Kabupaten Barito Utara berada di tingkat yang sangat rendah yaitu, 34 (hanya naik sedikit dari 33,4) dan ITK wajib dilakukan dipimpin langsung oleh Bupati, mengingat upaya peningkatan sebelumnya dinilai tidak efektif.
"Dari delapan area intervensi ITK, sektor Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perhatian utama karena mencatatkan nilai terendah yaitu, hanya 11,2 yang menandakan perlunya penanganan serius.
"Meskipun sektor optimalisasi pendapatan daerah memiliki nilai tertinggi (69,4), namun nilai tersebut masih berada dalam kategori merah, menunjukkan bahwa semua area intervensi di Kabupaten Barito Utara masih membutuhkan perbaikan signifikan untuk mencapai tata kelola yang baik," jelasnya. (dsk/emca/jp).




