KUALA KAPUAS- Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan yang terjadi di Jalan Agathis Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Jum'at (31/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MR (23) warga Jalan Mahakam Gang Abadi, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas.
"Pelaku MR kami tangkap di Penginapan Absolut Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Minggu (2/11/2025).
AKP Rizki menjelaskan, kronologis kejadian berawal korban memposting sepeda motor miliknya yang ingin di jual di Facebook. Kemudian, pelaku ingin membeli, dan korban beserta pelaku melakukan perjanjian melalui sambungan via WhatsApp untuk bertemu.
Tak berselang lama, korban mendatangi pelaku di Jalan Agathis di rumah yang semula dikira korban adalah milik pelaku. Setelah beberapa lama berbincang, pelaku minta ijin memakai motor tersebut dengan alasan mau mencobanya, namun setelah ditunggu sekitar kurang lebih 1 jam pelaku tidak kembali, dan whatsappnya pun sudah tidak aktif lagi serta rumah tempat berjanji tersebut ternyata rumah kosong.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta. Lalu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut.
"Mendapat laporan tersebut, Anggota Polsek Selat berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku MR," jelas AKP Rizki.
Ia menyebut, bahwa selain menangkap pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor beserta BPKB dan STNK, 1 buah helm, 1 lembar baju, 1 lembar kain sarung, 1 buah handphone, 1 buah akun Facebook, dan uang sisa hasil penjualan motor Rp520 ribu.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," sebut AKP Rizki.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Pelaku MR ini juga pernah menjalani hukuman pidana penjara kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 pada tahun 2021 dengan vonis 3 tahun penjara," demikian AKP Rizki. (rb/jp).




