TAMIANG LAYANG- Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak dan perizinan yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menggelar Sosialisasi Lintas Sektor, Senin (3/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Tamiang Layang ini menjadi momentum penting bagi berbagai instansi untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak daerah serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Suma, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat sistem perpajakan daerah yang terintegrasi dan efisien.
"Melalui sinergi ini, kita ingin memastikan setiap kebijakan dan sistem pajak berjalan transparan serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak," ujarnya.
Suma juga menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat digitalisasi pajak melalui penerapan Alat Rekam Cepat Transaksi Mandiri (ACEM), sebagai bagian dari modernisasi pelaporan transaksi wajib pajak.
Sementara itu, Debora Iriani Uma sebagai narasumber yang juga merupakan Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Barito Timur, menjelaskan manfaat ACEM dalam mendukung pencatatan transaksi secara otomatis, real-time, dan transparan.
"Dengan ACEM, setiap transaksi usaha langsung terekam dalam sistem perpajakan daerah. Ini akan meminimalisir risiko kebocoran penerimaan dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak," jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Timur, Andrungayan, turut memaparkan penerapan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025.
Ia menyebut, sistem perizinan berbasis risiko tersebut dirancang untuk mempercepat pelayanan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong iklim investasi yang kondusif bagi pelaku usaha di Barito Timur.
Dari sisi kesehatan lingkungan, Puji Astuti, SKM, Sanitarian Ahli Muda Dinas Kesehatan Barito Timur, menekankan pentingnya Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kelayakan tempat pengelolaan pangan, termasuk restoran, jasa boga, dan depot air minum.
"Aspek keamanan pangan menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen sekaligus penilaian kelayakan usaha," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Denny Reynold Oktavianus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Timur, menyampaikan peran kejaksaan dalam mendukung kepatuhan pajak daerah.
"Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion) agar kebijakan pajak dan perizinan berjalan sesuai asas akuntabilitas serta kepastian hukum," ungkap Denny.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri para pelaku usaha sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama dari bidang jasa makan-minum dan perhotelan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.
Melalui forum ini, seluruh pihak sepakat memperkuat sinergi antara Bapenda, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Barito Timur, dalam membangun tata kelola pajak daerah yang lebih baik dan berintegritas.
Pemda berharap, dengan penerapan ACEM dan sistem OSS-RBA, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, kebocoran penerimaan dapat ditekan, serta pelayanan publik semakin berkualitas bagi masyarakat Barito Timur. (iwn/jp).




